Kamis, 12 Juli 2012

Musyawarah

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
1----> Sebelum bermusyawarah, minimal satu atau dua hari sebelum musyawarah berlangsung, maka setiap peserta musyawarah secara pribadi, saling memohonkan maghfiroh / ampunan untuk dirinya dan untuk peserta musyawarah lainnya. Serta memohon agar di turunkan rahmat-Nya pada forum yang akan berlangsung, agar keputusan nyang diambil adalah keputusan nyang diridhoi-Nya. Doa dan permohonan ampun dilakukan pada waktu-waktu mustajabul do'a, Seperti 1/3 malam terakhir. Minimal setelah sholat subuh.
  2----> Selalu berusaha untuk memberikan pendapat meskipun hanya mampu sekedar menyetujui pendapat sebelumnya.. Apalagi jika diminta oleh pimpinan musyawarah.

3----> Apabila pendapatnya diterima / dijadikan keputusan maka beristighfar di dalam hati, karena :
Pertama, Menyadari kalo pendapatnye tersebut tentu saja banyak kelemahan / kekurangannya.
Kedua, Sadar diri bahwa dia-lah nyang paling bertanggung jawab di hadapan Alloh SWT tentang sukses atau gagal-nya pelaksanaan keputusan tersebut.

4----> Apabila usulan atau pendapatnya ditolak oleh forum, maka segera ucapkanlah alhamdulillah di dalam hati. Bersyukur karena :
Pertama, Alloh SWT tidak membebani dengan tanggung jawab nyang belum mampu dipikul.
Kedua, sadar kalau pendapatnye kurang bermutu. Kesadaran ini patut untuk disyukuri.

5----> Selama musyawarah berlangsung, tidak pernak memotong / menyerobot pembicaraan peserta lain.

6----> Jika telah mufakat / terambil  keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan musyawarah, maka segera bersholawat di dalam hati. "Allohumma sholli 'ala muhammad wa 'ala ali muhammad."

7----> Berniat bulat dan keras, akan melaksanakan keputusan tersebut, walaupun tidak cocok, tidak sesuai dengan pendapatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar